Jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan (Kemdikbud), termasuk di dalamnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), tidak konsisten (kosekuen) dengan janji yang pernah dilontarkannya. Kemdikbud beberapa waktu lalu telah berjanji untuk memberikan pelatihan sebagai tindak lanjut uji kompetensi guru (UKG) pada akhir 2012. Guru yang kompetensinya di bawah rata-rata berdasarkan hasil UKG, akan diberi diklat secara tatap muka, sedangkan yang di atas rata-rata akan diberi diklat secara online dan interaktif. Namun janji ini sepertinya tidak akan terealisasi. Kemdibud, melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan, Syawal Gultom, kemarin telah menganulir janji tersebut. Dalam penjelasannya terungkap bahwa pemerintah hanya akan memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) persiapan pelaksanaan kurikulum 2013. Pejabat ini dengan entengnya mengatakan “Apa salahnya, dengan adanya kurikulum baru ini maka pelatihannya juga dikaitkan dengan kurikulum baru. Dijadikan satu”.
Dari ucapan yang dilontarkan oleh pejabat di Kemdikbud itu, mengisyaratkan bahwa seakan-akan janji yang pernah diucapkan tidak berarti apa-apa, tidak berdampak secara signifikan. Begitu gampang menjanjikan sesuatu, tetapi tidak lama berselang begitu mudahnya menganulir (mengingkari) janjinya sendiri. Air ludah yang telah dikeluarkan, ditelan kembali. Janganlah berjanji kalau tidak bisa ditepati.
Sesungguhnya, apabila ditelaah secara lebih mendalam, janji tersebut sangat urgen untuk direalisasikan dalam rangka membantu guru untuk meningkatkan kompetensinya menuju pelaksanaan tugas secara lebih profesional. Hal ini mengingat, bahwa :
1. Hasil UKG cukup mencengangkan. Nilai rata-rata UKG sementara yang pernah dilansir oleh Kemdikbud sekitar 44,55. Angka tersebut tidak jauh berbeda dari hasil uji kompetensi awal (UKA) yang dilakukan pada awal 2012 lalu, yaitu 42,25. Ini berarti, kompetensi guru rata-rata masih rendah, dan membutuhkan upaya peningkatan (pengembangan), salah satunya melalui diklat.
2. Menurut Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo, diklat kompetensi pasca UKG dan diklat implementasi kurikulum itu dua hal yang berbeda. Untuk itu, pemerintah harus melaksanakan keduanya. Diklat peningkatan kompetensi sebagai tindak lanjut UKG, diklat kedua untuk persiapan implementasi kurikulum baru.
3. Anggaran dana yang dimiliki oleh Kemdikbud sangat besar, dan tenaga pelatih tersedia (mencukupi) yang bisa direkrut dari atau berkerjasama dengan berbagai sumber (pihak), baik dari kalangan perguruan tinggi, lembaga-lembaga diklat, maupun dari lingkungan guru itu sendiri.
Menyadari akan hal di atas, sesungguhnya tidak ada alasan bagi Kemdikbud untuk tidak merealisasikan janjinya. Tidak akan mengalami kesulitan untuk melaksanakan diklat peningkatan kompetensi bagi para guru yang membutuhkannya. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami menagih janji pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud (Mendikbud)untuk memberikan pelatihan pasca UKG online dan manual. PGRI dan organisasi profesi guru lainnya, harus memperjuangkan terwujudnya diklat ini, tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja. UKG harus tetap ada tindak lanjutnya sesuai dengan program Kemdikbud.
Sumber bacaan : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/03/04/217204/16/Kemdikbud-Anulir-Rencana-Diklat-Guru.
Jerowaru Lombok Timur, 5 Maret 2013.
Dari ucapan yang dilontarkan oleh pejabat di Kemdikbud itu, mengisyaratkan bahwa seakan-akan janji yang pernah diucapkan tidak berarti apa-apa, tidak berdampak secara signifikan. Begitu gampang menjanjikan sesuatu, tetapi tidak lama berselang begitu mudahnya menganulir (mengingkari) janjinya sendiri. Air ludah yang telah dikeluarkan, ditelan kembali. Janganlah berjanji kalau tidak bisa ditepati.
Sesungguhnya, apabila ditelaah secara lebih mendalam, janji tersebut sangat urgen untuk direalisasikan dalam rangka membantu guru untuk meningkatkan kompetensinya menuju pelaksanaan tugas secara lebih profesional. Hal ini mengingat, bahwa :
1. Hasil UKG cukup mencengangkan. Nilai rata-rata UKG sementara yang pernah dilansir oleh Kemdikbud sekitar 44,55. Angka tersebut tidak jauh berbeda dari hasil uji kompetensi awal (UKA) yang dilakukan pada awal 2012 lalu, yaitu 42,25. Ini berarti, kompetensi guru rata-rata masih rendah, dan membutuhkan upaya peningkatan (pengembangan), salah satunya melalui diklat.
2. Menurut Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo, diklat kompetensi pasca UKG dan diklat implementasi kurikulum itu dua hal yang berbeda. Untuk itu, pemerintah harus melaksanakan keduanya. Diklat peningkatan kompetensi sebagai tindak lanjut UKG, diklat kedua untuk persiapan implementasi kurikulum baru.
3. Anggaran dana yang dimiliki oleh Kemdikbud sangat besar, dan tenaga pelatih tersedia (mencukupi) yang bisa direkrut dari atau berkerjasama dengan berbagai sumber (pihak), baik dari kalangan perguruan tinggi, lembaga-lembaga diklat, maupun dari lingkungan guru itu sendiri.
Menyadari akan hal di atas, sesungguhnya tidak ada alasan bagi Kemdikbud untuk tidak merealisasikan janjinya. Tidak akan mengalami kesulitan untuk melaksanakan diklat peningkatan kompetensi bagi para guru yang membutuhkannya. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami menagih janji pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud (Mendikbud)untuk memberikan pelatihan pasca UKG online dan manual. PGRI dan organisasi profesi guru lainnya, harus memperjuangkan terwujudnya diklat ini, tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja. UKG harus tetap ada tindak lanjutnya sesuai dengan program Kemdikbud.
Sumber bacaan : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/03/04/217204/16/Kemdikbud-Anulir-Rencana-Diklat-Guru.
Jerowaru Lombok Timur, 5 Maret 2013.
0 komentar "Menagih Janji Menteri Pendidikan dan Kebudayaan", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar