Kemendiknas mulai tahun 2013 ini melakukan pendataan dengan sistem online. Sistem pendataan ini dikenal dengan istilah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sistem online Dapodik dilakukan melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK). Dengan sistem online ini diharapkan data seluruh sekolah dapat tersimpan secara akurat dan valid, sehingga tidak terdapat data-data fiktif lagi. Dapodik menjadi basis data dan sumber informasi, serta sekaligus sangat berpengaruh terhadap berbagai kepentingan, seperti tunjangan, bantuan sekolah dan PTK.
Pemberlakuan kebijakan baru tersebut menyebabkan setiap sekolah, terutama operator komputer yang menangani Dapodik dibuat super sibuk. Sebagian besar guru yang datanya dimasukkan ke sistem online tersebut, dibuat bingungung karena datanya sampai saat ini belum valid. Memang sampai dengan sekarang, rata-rata sekolah belum sepenuhnya memiliki Dapodik yang valid. Banyak faktor yang menyebabkan belum validnya data guru dan sekolah. Salah satunya adalah terdapat guru yang tidak mengajar sesuai dengan disiplin ilmunya.
Dengan adanya Dapodik, banyak guru yang diketahui mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, alias “salah kamar”. Terbongkarnya kasus tersebut, menyebabkan guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi, terancam tidak bisa lagi dibayar tunjangan profesinya. Misalnya, ditemukan banyak guru mata pelajaran di SD yang beralih menjadi guru kelas, dan guru mata pelajaran di SMP/SMA/SMK tidak mengajar sesuai dengan disiplin ilmunya. Guru mata pelajaran di SD yang menyeberang menjadi guru kelas didorong oleh tunjangan profesi. Ketika menjadi guru kelas, mereka dapat lebih cepat (mudah) untuk mengikuti seleksi sertifikasi guru dan dinyatakan lulus. Hal ini dapat terjadi, bisa jadi disebabkan oleh faktor kedekatan oknom guru dengan kepala sekolah, atau karena titipan oknom pejabat. Praktek KKN ini tentu akan merugikan guru yang bersangkutan setelah diberlakukan kebijakan sistem Dapodik. Data yang dimasukkan tidak akan pernah valid, karena menjadi guru kelas bukan “kamar” guru yang bersangkutan. Dampaknya, tunjangan sertifikasi yang selama ini diterima, terancam tidak dapat dibayar lagi. Akibat yang paling fatal adalah ada kemungkinan guru yang bersakutan diminta mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima.
Sementara bagi guru mata pelajaran di SMP/SMA/SMK yang tidak mengajar sesuai dengan disiplin ilmunya, tentu sangat merugikan bagi dirinya. Ketika mereka dimasukkan datanya ke Dapodik, atau disertifikasi akan mengalami kesulitan. Selamanya data yang dimasukkan ke Dapodik tidak akan menjadi valid, dan selamannya pula mereka tidak dapat mengikuti seleksi sertifikasi guru dalam jabatan. Kecuali mereka berbalik haluan, mengajar sesuai dengan disiplin ilmunya.
Dengan demikian, dengan adanya kebijakan Dapodik dengan sistem online telah banyak membongkar kasus “guru salah kamar”. Untuk mengatasi ini, Dinas Pendidikan perlu melakukan pemetaan tenaga guru sesuai dengan disiplin ilmunya, baik PNS maupun non PNS. Sehingga ke depan tidak ada lagi guru yang “salah kamar”, mengajar sesuai dengan jurusannya.
0 komentar "Dapodik dan Guru “Salah Kamar”", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar