Penilaian Kinerja Guru : Realita Tugas Profesi

Ditulis oleh: -
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permennegpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2013. Seiring dengan pemberlakuan peraturan tersebut, kenaikan pangkat dan jabatan guru tidak lagi semudah tahun-tahun sebelumnya. Guru yang akan naik jabatan fungsional ke jenjang satu tingkat lebih tinggi, terutama mulai dari Guru Pertama Golongan III/b hingga Guru Utama Golongan IV/e, harus melalui tahapan proses yang tidak mudah dan cukup rumit. Bagi mereka yang tidak sanggup merespon dan menjawab tantangan tersebut, tentu saja akan mengalami kemacetan dalam meningkatkan karirnya. Dengan diberlakukannya Permennegpan dan RB tersebut, guru yang ingin naik jabatan fungsional, harus melalui tahapan proses yang dikenal dengan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) setiap tahunnya. Proses inilah yang menentukan layak atau tidaknya seorang guru naik jabatan fungsional satu tingkat lebih tinggi. PK Guru tampaknya telah dirancang sedemikian rupa, sehingga seorang guru baru bisa naik jabatan fungsional minimal empat tahun sekali. Dalam rentang waktu ini pun, guru harus berbuat maksimal untuk dapat memenuhi nilai minimal yang telah ditentukan pada setiap jenjang kepangkatan dan jabatan fungsional. Berbeda dengan sebelumnya, dimana seorang guru bisa naik pangkat dan jabatan fungsional minimal dua tahun sekali dan melui proses yang relatif tidak berbelit-belit (lebih mudah). Dengan demikian setiap guru dituntut harus punya kemauan dan bekerja lebih keras lagi untuk dapat meraih peningkatan karir yang diharapkan. Setiap guru dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Dalam mencapai derajad profesional itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus-menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. PK Guru dimaksudkan untuk dapat memberikan keyakinan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya. Dengan demikian terdapat jaminan terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan formal. Sehingga pada akhirnya dapat dihasilkan insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi. Melalui hasil PK Guru dapat disusun tentang profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), serta dapat dijadikan sebagai dasar dalam penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karirnya. Mencermati ketentuan di atas, maka terdapat perbedaan perlakuan kinerja guru dari sebelum dan setelah pemberlakukan Permennegpan Nomor 16 Tahun 2009 tersebut. Setelah ketentuan perundang-undangan itu efektif berlaku, assesor PK Guru harus mampu memetakan profil dari setiap guru yang dinilai kinerjanya, dan menghasilkan rekomendasi jenis PKB apa yang harus diikuti oleh guru yang dikinerja. Kegiatan PKB merupakan hal yang sudah dikenal dan dilakukan guru, tetapi setalah pemberlakuan ketentuan tertulis tersebut, maka jenis PKB yang harus diikuti oleh setiap guru dirancang dan ditentukan berdasarkan hasil penilaian kinerjanya. Sebelumnya guru mengikuti kegiatan PKB (pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif) diatur cenderung longgar, dan bisa diperhitungkan angka kreditnya. Selanjutnya PKB yang diikuti guru diatur dengan relatif ketat. PKB merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap guru, terutama yang sudah berada pada Golongan III/b ke atas. Karena sifatnya yang tidak bisa ditawar-tawar, setiap guru harus memenuhi kewajiban ini dulu apabila ingin mengusulkan kenaikan pangkat dan jabatannya, disamping pemenuhan angka kridit dari tugas pokok dan tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. PKB dalam penghitungan angka kridit guru, termasuk merupakan unsur utama. Setiap jenis PKB yang telah diikuti oleh setiap guru wajib dibuatkan laporan kegiatannya, dengan menggunakan sistematika pelaporan standar. Kegiatan PKB yang memiliki laporan lengkap inilah yang mendapat penilaian. Dengan demikian, setiap guru tidak cukup hanya sekedar mengikuti kegiatan PKB semata, tetapi harus diikuti dengan penyusunan laporan kegiatannya, bahkan yang berupa kaya tulis ilmiah hasil penelitian harus dipublikasin dan melakukan presentasi ilmiah (untuk yang akan naik golongan dari Golongan IV/c ke Golongan IV/d). Untuk itu setiap kali guru mengikuti atau menyelesaikan kegiatan PKB, aspek pelaporan kegiatan harus menjadi perhatian untuk diselesaikan segera pada tahun bersangkutan. Profil kinerja guru akan memberikan gambaran tentang kekuatan dan kelemahan kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Gambaran ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai basis untuk merencanakan PKB. Sedangkan angka kredit guru, dihitung berdasarkan atas hasil PK Guru terhadap pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dalam rangka penetapan perolehan angka kredit, dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. Aspek-asapek yang dinilai dalam PK Guru, relatif sama dengan aspek-aspek Penetapan Angka Kredit (PAK) jabatan guru sebelum diberlakukannya Permennegpan Nomor 16 Tahun 2009. Perbedaan tajam terlatak pada tekanan kompetensi guru yang dinilai dan ketentuan tentang jam kerja yang dapat diakui (dinilai). Dalam Pemennegpan tersebut, secara tegas diatur bahwa untuk setiap guru mata pelajaran atau guru kelas harus menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi, yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara untuk guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor mengacu pada 4 (empat) domain kompetensi, yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi. Sedangkan ketentuan jam mengajar tatap muka berdasarkan Pemennegpan itu dapat disimpulkan bahwa jam mengajar tatap muka yang bisa memungkinkan (memiliki peluang) seorang guru bisa naik jabatan fungsional satu tingkat lebih tinggi dalam waktu 4 tahun adalah memiliki jam wajib mengajar tatap muka sebanyak 24 jam. Guru yang memiliki jam mengajar kurang dari itu selama 4 tahun atau sebagiannya, masih tetap dapat dihitung angka kreditnya untuk masing-masing tahunnya, tetapi peluang untuk mendapat angka kredit minimal untuk dapat naik pangkat dan jabatan dalam waktu 4 tahun sangat kecil, bahkan tidak mungkin. Sedangkan guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam, maka yang dihitung (dinilai) adalah tetap 24 jam dan kelebihannya tidak dihitung. Profil kinerja masing-masing individu guru yang merupakan hasil dari PK Guru terhadap aspek-aspek yang ada secara keseluruhan, direkap dalam laporan kendali kinerja guru, yang berisi (mencantumkan) hasil PK Guru formatif, sasaran nilai PK Guru yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK Guru sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan dalam Permennegpan Nomor 16 Tahun 2009 itu, yang mengatur tentang PK Guru, dan termasuk di dalamnya memuat tentang PKB, merupakan sesuatu yang tidak mungkin ditolak dan dihindari. Sudah tidak pada tempatnya untuk berdebat mengenai upaya menggagalkan ketentuan tertulis tersebut. Sekalipun Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara telah direshuffele, celah untuk itu tampaknya sudah tertutup. Keputusan tersebut harus dijawab atau dilaksanakan. Dengan kata lain bahwa apabila setiap guru menginginkan kenaikan karirnya (pangkat dan jabatan fungsionalnya), haruslah mampu merealisasikan ketentuan peraturan tertulis itu dalam wujud nyata dan secara bertanggungjawab, setalah diberlakukan secara efektif. Memang harus diakui tidak semua guru, bahkan sebagian besar guru, belum memiliki kemampuan untuk mampu mewujudkan semua persyaratan yang diminta dalam PK Guru, terutama sekali yang menyangkut tentang aspek publikasi ilmiah dan karya inovatif. Tetapi belajar, berlatih dan menghasilkan suatu karya sejak awal, sebelum tiba waktunya ketetuan tersebut diberlakukan secara efektif, lebih baik dari pada tidak sama sekali, apalagi berdiam diri untuk menunggu nasib. Tidak ada istilah orang tidak bisa, hanya belum mau berupaya untuk melakukannya. Memulai dari apa yang bisa kita perbuat (tulis), lebih baik dari pada tidak sama sekali. Motivasi dan kemauan diri yang kuat merupakan kunci untuk dapat menuju ke arah peningkatan karir. Ketidakmauan untuk merubah diri akan menyebabkan kita macet pada pangkat atau jabatan fungsional semula, tidak dapat mengembangkan dan memelihara ilmu pengetahuan, serta tidak mampu bersikap optimis menghadapi perubahan masa depan yang begitu cepat dan mendasar. Semoga kita merupakan orang-orang yang beruntung dalam mengemban amanah (tugas) mulia sebagai guru. Jerowaru Lombok Timur, 24 Oktober 2011. Sumber Bacaan : 1. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), Kemendiknas Derektorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Jakarta 2010. 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Kemendiknas, Jakarta 2010. 3. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (Buku 1), Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. 4. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (Buku 4), Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. 5. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (Buku 5), Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. 6. Panduan Diklat Distric Core Team (DCT) Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) Provinsi Nusa Tenggara Barat, LPMP Provinsi NTB, Mataram 2011. 7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. 8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011.

0 komentar "Penilaian Kinerja Guru : Realita Tugas Profesi", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar