Peraturan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permennegpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tinggal 14 bulan lebih 7 hari lagi akan diberlakukan secara efektif. Mulai tahun 2011 ini, pelaksanaan regulasi baru tersebut sedang gencar-gencarnya disosialisasikan, terutama di tingkat daerah. Tulisan ini dimaksudkan juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi, sebagai salah satu wujud tanggungjawab penulis yang telah diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan menyangkut hal tersebut. Sehingga kita dapat menempatkan sudut pandang pada posisi yang objektif dan realistis. Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendiidkan Nasional (2010), diungkapkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ……. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru”. Berangkat dari kerangka berpikir tersebut, berarti guru harus mengembangkan profesinya secara terus menerus supaya bisa melaksanakan tugas tugas, fungsi, dan perannya secara profesional. Strategi dan metode baru yang bisa dikembangkan dalam profesi guru, bisa diperoleh sejalan dengan pengembangan profesi guru secara terus menerus. Pengembangan semacam itu menjadi sangat strategis mengingat tuntutan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang menjelaskan bahwa “Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Dalam kompetensi kepribadian, salah satunya menyangkut tentang “(m) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan”. Pengembangan profesi guru menjadi sangat penting artinya, sebagai mana tercermin dari apa yang diungkapkan oleh Saud (2009) bahwa : Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru (pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan, yaitu : (1) perkembangan Iptek, (2) persaingan global bagi lulusan pendidikan, (3) otonomi daerah, dan (4) implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengembangan kemamuan guru dalam melaksanaan tugas, fungsi dan peranannya, merupakan suatu kebutuhan yang harus diterima dan dilaksanakan. Hal ini harus di maknai sebagai konsekwensi dari profesi yang menuntut harus dilaksanakan secara profesional. Kebutuhan itu, menjadi semakin terasa apabila kita menyadari keterbatasan yang ada pada diri sebagai manusia. Pengakuan diri ini diperlukan, mengingat manusia bukan mahluk yang serba bisa, dan membutuhkan pengalaman atau pengetahuan yang baru untuk dapat menjadi lebih bisa, bukan untuk menjadi sempurna. Hal ini akan menjadi lebih jelas lagi kalau kita mengkaji pengertian utuh dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yang terdapat dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional (2011), bahwa : PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya. Tantangan profesi guru dari waktu ke waktu terus bergerak secara dinamis. Untuk mampu menghadapi dan menjawab tantangan masa depan tersebut, guru harus mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian diti itu, bisa dilakukan dengan melaksanakan program PKB secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila tidak, guru tidak akan mampu memelihara pengetahuan dan kompetensi lainnya untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan peranan secara profesional. Dengan sendirinya, guru seperti itu akan tergilas oleh perubahan zaman. Itulah sebabnya dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional (2011), disebutkan bahwa program PKB “diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu”. Lebih lanjut dalam buku yang sama, dijelaskan sebagai berikut : Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil PK Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah, diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar kompetensi tersebut. Sementara bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik. ………..PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad 21. Berdasarkan uraian di atas, PKB memiliki arah dan tujuan yang jelas. Tidak saja untuk memenuhi hasrat guru dalam rangka meningkatkan karir serta pengembangan kompetensinya yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, tetapi juga dapat membantu peserta didik untuk memahami dan mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan pengetahuan dan pengalaman, strategi dan metode baru yang dimiliki oleh gurunya. Dengan begitu, terjadi peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Melalui program PKB dapat memotivasi guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, guru menjadi hormat dan bangga dalam menyandang profesinya, dan dapat mengangkat citra, harkat dan martabat profesi keguruannya. Adapun komponen PKB yang bisa diikuti oleh guru, sebagai mana tertuang dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), secara singkat mencakup : 1. Pengembangan diri, yang meliputi : a) mengikuti diklat fungsional; dan b) melaksanakan kegiatan kolektif guru. 2. Publikasi ilmiah, yang meliputi : a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian; dan b) membuat publikasi buku. 3. Karya inovatif, yang meliputi : a) menemukan teknologi tetap guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya. Pilihan program PKB yang akan diikuti sangat tergantung dari hasil PK Guru. Jenis program PKB yang dilaksanakan dan dikembangkan, pada akhirnya bermuara pada peningkatan jenjang karir guru. Oleh karena itu, guru harus mampu memahami dan melaksanakan kesempatan (peluang) ini secara objektif dan realistis untuk meuju kederajad guru yang profesional. Dibutuhkan pengorbanan untuk itu, mengingat pengembangan keprofesian secara berkelanjutan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar, wajib dan menjadi kebutuhan dalam profesi keguruan. Dengan demikian guru yang profesional akan terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas yang tangguh untuk mampu berkompetitif dewasa ini dan di di masa depan. Oleh karena itu, akan lahir generasi-generasi penerus bangsa yang hadal. Semoga hal ini akan dapat terwujud demi dan untuk semua, bangsa dan Negara. Mudah-mudahan dalam waktu yang lain, penulis dapat menyajikan bagian-bagian lain yang merupakan kelanjutan dari materi PKB ini. DAFTAR PUSTAKA Saud, Udin Saefudin, (2009), Pengembangan Profesi Guru, Penerbit : CV. Alfabeta, Bandung. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negera RI Tahun 2008 Nomor 194). Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), Kemendiknas Derektorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Jakarta 2010. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Kemendiknas, Jakarta 2010. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (Buku 1), Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (Buku 4), Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (Buku 5), Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. Jerowaru Lombok Timur, 24 Oktober 2011.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) : Peluang Peningkatan Karir Guru
Ditulis oleh:
Admin - Kamis, 24 Januari 2013
0 komentar "Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) : Peluang Peningkatan Karir Guru", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar