Merenungkan Kembali tentang Hak dan Amanah

Ditulis oleh: -
Pada beberapa hari (minggu) terakhir ini ramai dibicarakan tentang pegawai negeri sipil (PNS), bahkan menjadi berita hangat di media massa. Fokus pembicaraan tidak lain tentang adanya beberapa PNS golongan rendah (golongan III) yang memiliki rekening gendut di bank. Kekayaan tersebut diduga didapatkan dengan cara yang tidak wajar (korupsi), mengingat secara kepangakatan dan golongan PNS pada tingkat itu tidak mungkin memperoleh penghasilan sebesar itu. Ketidak wajaran ini patut menjadi ladasan untuk merenungkan kembali tentang hak dan amanah yang diemban oleh seorang PNS, baik pada tingkat golongan yang masih rendah maupun pada level golongan yang lebih tinggi. Hak merupakan sesuatu yang harus terpenuhi setelah melakukan/melaksanakan suatu kewajiban/tugas. Sedangkan amanah adalah kepercayaan. Sebuah kepercayaan yang diberikan oleh seseorang atau pemegang mandat kepada orang lain yang dianggap mampu memegang amanah atau kepercayaan. Antara hak dan amanah tentunya berbeda, orang yang telah melaksanakan pekerjaan/tugas dan kewajibannya dengan baik maka seseorang tersebut wajib menuntut haknya. Sedangkan amanah tentunya tidak serta merta diberikan kepada orang yang telah melaksanakan pekerjaan tersebut. Karena amanah adalah milik seseorang yang diberikan kepada orang lain atas dasar kepercayaan yang punya amanah. Pertimbangan amanah tentunya menjadi sangat subjektif, karena hanya diketahui oleh orang yang punya amanah tersebut. Berbeda dengan pertimbangan hak yaitu diberikan kepada orang yang telah melaksanakan kewajiban. Jadi orang yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya tentunya dapat digolongkan orang yang memiliki amanah, dan dapat diberikan amanah. Tetapi karena ukuran amanah sangat subjektif maka pemilik amanah belum tentu memberikan amanahnya kepada orang yang telah melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Seorang PNS di suatu instansi, disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepegawaiannya, juga bisa melaksanakan amanah atau menduduki jabatan tertentu. Seorang PNS akan memegang amanah jabatan tertentu, tentunya merupakan hasil pertimbangan dari pejabat yang lebih atas darinya (atasannya) selaku pemberi (pemilik) amanah. Apabila seorang PNS memiliki sikap jujur dan menjalankan amanah yang diberikan dengan mengacu pada ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka akan menghasilkan hasil kerja atau pelaksanaan tugas yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Orang ini disebut dengan orang yang amanah. Sebaliknya, jika seorang PNS yang diberikan amanah bersikap tidak jujur dan tidak melaksanakan pekerjaan/tugas yang diembannya sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka dia akan bekerja asal-asalan dan menghasilkan hasil kerja/tugas yang buruk dan kurang/tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan karena sikapnya tidak jujur, dia terdorong untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji, dan untuk memenuhi hasratnya dia menghalalkan berbagai cara. PNS seperti inilah yang dinamakan orang yang tidak amanah. PNS yang tidak amanah inilah yang memungkinkan melakukan tindakan korupsi, dan memiliki rekening gendut. Seorang (atasan) yang memberikan amanah kepada orang lain, melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengetahui pelaksanaan tugas dari orang yang dieberi amanah tersebut. Fungsi pengawasan atau kontrol yang dijalankan menentukan kinerja seorang yang mengemban amanah. Baik atau tidaknya monev yang dilaksanakan akan turut memberikan kontribusi terhadap lahirnya sosok orang yang amanah atau tidak amanah. Dengan demikian, seorang PNS yang tidak amanah, memiliki rekening gendut (korupsi) pada saat melaksanakan amanah yang diembannya, bisa jadi berkaitan dengan orang (atasan) yang memberikan amanah kepadanya. Dengan kata lain, seorang yang memberikan amanah kepada orang lain, tetapi tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik selaku atasan, sesungguhnya orang itu telah terlibat dalam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh bawahannya yang diberi amanah. Semoga bermanfaat. Jerowaru Lombok Timur, 17 Desember 2011.

0 komentar "Merenungkan Kembali tentang Hak dan Amanah", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar