SOCIAL PSYCHOLOGY and the LAW

Ditulis oleh: -
“ pemanfaatan pengetahuan atau metode penelitian psikologis untuk memberikan saran, mengevaluasi atau mereformasi sistem hukum”


Peran Psikolog yang tertarik pada bidang Hukum

1. Psikolog sebagai penasehat (saksi ahli)

2. Psikolog sebagai evaluator

3. Mempertanyakan dan mengevaluasi praktek hukum atau suatu kebijakan

4. Psikolog sebagai pembaharu. Kelanjutan dari proses evaluasi, yaitu dengan melakukan perbaikan.



PENYUSUNAN PRODUK HUKUM
Disusun supaya ada compliance (kepatuhan. Bagaimana produk hukum disusun supaya orang patuh? Menyusun produk hukum dengan memperhatikan :

Proses Pembentukan Sikap (Attitude Formation)

Read more »

0 komentar "SOCIAL PSYCHOLOGY and the LAW", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar