
Demikian juga adat sebagian orang Jawa Tengah, menyebut bawaan perkawinan (mas kawin) secara rinci, apa lagi jika dalam jumlah yang besar dipandang sebagai perbuatan yang kurang terpuji karena menunjukkan sikap pamer, sehingga mas kawin yang disebut dan dicatat pegawai KUA selalu berkisar 5.000-10.000 rupiah, sementara orang Betawi justeru dengan bangga menyebut jumlah besar maskawin, bahkan seluruh uangnya yang banyak terkadang dikibarkan seperti bendera hiasan. Pihak besan juga bangga kepada tamu jika menantunya banyak bawaannya.
Di samping itu juga tidak semua perbuatan bisa dihukumi dengan ukuran baik buruk. Tingkah laku seseorang yang merupakan gerak reflek, atau perbuatan seseorang yang dilakukan di luar kesadaran, juga tidak termasuk dalam wilayah hukum baik buruk. Yang menjadi per¬soalan ilmu akhlak adalah perbuatan yang timbul dari orang yang me-lakukannya dengan ikhtiar dan sengaja, dan ia menyadari betul ketika melakukan perbuatan itu.
Persoalan selanjutnya ialah ukuran mana yang bisa dipakai sebagai hukum baik buruk.
0 komentar "Membangun akhlak manusia (6) Sumber norma akhlak", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar