Pemilukada  Provinsi NTB akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2013. Bersamaan  dengan itu juga akan digelar pemilukada di Kabupaten Lombok Timur dan  Kota Bima. Saat ini para pasangan balon Gubernur dan Wakil Gubernur,  balon Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota sudah  mendaftarkan diri ke KPU provinsi atau kabupaten/kota. Seiring dengan  itu, perbincangan atau diskusi tentang pemilukada semakin meluas di  lingkungan masyarakat dan media massa. Figur pasangan balon, isu-isu  yang diangkat oleh balon dan tim suksesnya, dan aturan-aturan dalam  pemilukada, menjadi topik hangat dalam perbincangan mereka.
Salah  satu aturan dalam pemilu atau pemilukada yang disoroti media massa  adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,  terutama isi yang terdapat pada pasal 4. Pasal ini  berisi tentang  larangan terhadap PNS untuk memberikan dukungan kepada salah satu  pasangan calon. Bagi yang melanggar bisa diancam hukuman atau diberikan  sanksi tingkat sedang dan berat. Untuk hukuman disiplin tingkat sedang  bisa berupa penundaan kenaikan pangkat  dan penurunan pangkat selama 1  tahun. Sementara sanksi tingkat berat  maksimal dalam bentuk pemecatan  dengan hormat ataupun tidak dengan hormat.
Sesungguhnya  sebagi bagian dari masyarakat, PNS juga memiliki hak pilih sendiri.  Oleh karena itu setiap PNS bebas menentukan pilihannya dalam pemilukada.  Tetapi tidak boleh terlibat dalam politik praktis, seperti menjadi tim  sukses dan kampanye untuk salah satu pasangan calon. Namun untuk  mengharapkan semua PNS patuh dan tunduk pada ketentuan (aturan) ini  agaknya sulit. Disetiap pemilukada sudah bisa dipastikan ada saja oknom  PNS yang tidak netral, baik dilakukan secara terang-terangan maupun  secara terselubung. 
Ketidaknetralan  oknom PNS tidak bisa dilepaskan dari unsur kepentingan yang ada atau  melekat pada diri oknom yang bersangkutan. Bagi siapapun yang merasa  berkepentingan terhadap sesuatu tentu akan melakukan tindakan-tindakan  untuk meraih kepentingannya. Dalam hubungannya dengan pemilukada, bila  dikaji dan dicermati sesungguhnya oknom-oknom PNS yang dapat melakukan  perbuatan tidak netral itu dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok.  Pertama, kelompok PNS sakit hati dan kecewa (dendam politik, tersingkir  atau disingkirkan dari jabatan tertentu/non job, tidak mendapatkan suatu  jabatan, dimutasi ke tempat yang tidak sesuai dengan keinginannya,  tidak puas). Kedua, kelompok PNS yang mendapatkan dan mengharapkan  jabatan tertentu. Ketiga, kelompok PNS yang merupakan keluarga dan  simpatisan fanatik dari pasangan calon (menunjukkan kepentingan hubungan  kedekatan, walaupun tidak memperoleh imbalan/jabatan). Berdasarkan  pembagian kelompok tersebut dapat dengan cepat dilacak dan diketahui apa  sesungguhnya yang melatar belakangi dan sekaligus motif seorang PNS  melakukan tindakan (perbuatan) tidak netral itu, mendukung salah satu  pasangan calon.
Mengingat  adanya kelompok-kelompok kepentingan di atas, maka mengharapkan PNS  netral semua dalam pemilukada merupakan suatu harapan yang sulit  terwujud. Karena unsur kepentingan itulah yang medorong oknom PNS  terlibat dalam politik praktis. Mereka bisa melakukan berbagai cara  untuk melakukan tindakannya. Ada yang secara terang-terangan menjadi tim  sukses dan secara aktif mencari dukungan di lapangan (masyarakat). Ada  yang memanfaatkan organisasi profesi untuk menggalang dukungan di  kalangannya yang seprofesi. Ada juga yang memanfaatkan momen acara atau  pertemuan kedinasan untuk kampanye (kegiatan kampanye yang  dibungkus/numpang dalam kegiatan kedinasan), merupakan hal yang biasa  terjadi.   Terdapat juga di antara mereka yang menjaga diri untuk tidak  melakukan dukungan dengan cara terang-terangan. Mereka melakukannya  secara terselubung dan terorganisir secara rapi. Bentuk dukungan secara  terselubung ini tidak dapat dihindari dan sulit untuk dilacak. 
Mengingat  dan menyadari hal di atas, yang bisa dilakukan adalah usaha untuk  meminimalisir  keterlibatan oknom PNS dalam politik praktis. Upaya ini  akan berhasil apabila diwali dengan deteksi dini dan penegakan aturan  secara tegas. Panwaslulah yang punya tugas (kewenangan) untuk itu, serta  dibantu oleh BKD dan penegak hukum.
 Jerowaru, 17 Pebruari 2013




0 komentar "Mungkinkah PNS Netral dalam Pemilukada?", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar